Tafsir AL-Qur'an tentang Masyarakat (Bagian 1)
Sebagaimana ad-diin yang difahami umumnya sebagai agama mengandung makna antara lain keadaan diri berhutang, menaklukkan diri menurut perintah dan menjadikan diri lebih bersifat keinsanan, yang bertentangan dengan sifat kebinatangannya, atau disebut menjadikan manusia itu lebih berperikemanusiaan. Keadaan insan yang insaf bahwa dirinya dalam keadaan berhutang diri, budi, dan daya kepada Allah Swt yang telah menjadikannya dari tiada menjadi ada. Jika dipikirkan tentang asal usul manusia maka akan kita insafi bahwa lebih dari 400 tahun dahulu semua manusia yang kini ada sesungguhnya tiada. Oleh karena itu penting kiranya kita mengetahui sebenarnya apa tujuan Allah Swt menciptakan umat manusia yang berbangsa-bangsa dengan aneka ragam perbedaan falsafah hidup ini (Al-Attas:2001).
Al-Qur’an
merupakan sebuah kitab suci yang bersumber pada tuturan yang disampaikan dari
Tuhan kepada Muhammad SAW. Dan tuturan tersebut berupa bahasa Arab, Al-Qur’an
turun secara bertahap selama 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari dan ditulis oleh
Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Ka’ab
dengan menggunakan lembaran; kulit, tulang, dan batu. Lalu pada zaman
kekhalifahan Utsman bin Affan, dikumpulkan menjadi satu buku (mushaf)
dan sampai sekarang mushaf tersebut masih terjaga keasliannya (Shihab: 1996).
Di dalam Al-Qur`an, telah banyak dibahas masyarakat dalam beberapa istilah, diantaranya menggunakan kata Ummah, Qaum, Qabilah, Sya`b, Tha`Ifah atau Jama`ah. Namun dari sekian banyak istilah yang digunakan alqur`an lebih banyak menggunakan istilah ummah. Alqur`an menyebut kata ummah sebanyak 51 kali, sedangkan kata umam sebanyak 13 kali (Sa'diyah Alim: 2020). Namun ada juga dalam pengertian orang Arab leksikal insun yang merupakan bentuk jamak dari insaanun dapat diartikan sebagai golongan atau kelompok (qabilah) atau (thaifah), seperti contoh pada kalimat “telah datang kepadamu golongan atau kelompok.
Secara bahasa, kata masyakarat diambil dari Bahasa Arab ‘musyarak’ yang memiliki arti ikut serta atau berpartisipasi, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan ‘society’ yang artinya masyarakat atau perkumpulan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang berinteraksi dan terjalin erat disebabkan adanya sistem tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta hidup berdampingan dalam suatu hubungan sosial.
Menurut Plato pengertian negara dan masyarakat adalah sama, yakni negara merupakan susunan dari individu-individu dan tidak disebutkan dalam kesatuan-kesatuan lebih besar. Sedangkan Aristoteles memandang negara”adalah kumpulan dari unit-unit kemasyarakatan, adapun masyarakat terdiri dari keluarga-keluarga. FIlsuf Auguste Comte memperluas pengertian masyarakat, dengan memandang masyarakat sebagai lebih dari suatu agriget (gerombolan) individu-individu (Bagus:2000).
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, masyarakat adalah sekelompok manusia yang memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi dengan sesamanya agar memperoleh kemaslahatan (Alim: 2020).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat dipahami bahwa masyarakat adalah perwujudan kehidupan bersama manusia dalam suatu wilayah dengan tatacara berfikir dan bertindak relatif, serta umumnya mereka memiliki kesamaan budaya, wilayah dan identitas.
(---bersambung bagian selanjutnya)
Sumber:
- Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Risalah Untuk Kaum Muslimin. Institut Antarbangsa Pemikiran dan Tamadun Islam: Kuala Lumpur (2001)
- M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, 1996.
- Alimatus Sa’diyah Alim, “Hakikat Manusia, Alam Semesta, Dan Masyarakat Dalam Konteks Pendidikan Islam,” Jurnal Penelitian Keislaman 15, no. 2 (2020)
- Loren Bagus (2000) dalam Maragustam Siregar, Filsafat Pendidikan Islam menuju Pembentukan Karakter, (Yogyakarta: Pascasarjana FITK UIN Sunan Kalijaga, 2021)
Komentar
Posting Komentar